You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Tunas Mudo
Logo Desa Tunas Mudo
Tunas Mudo

Kec. Sekernan, Kab. MUARO JAMBI, Provinsi JAMBI

Selamat datang diwebsite resmi Pemerintahan Desa Tunas Mudo

Menuju Desa Digital !!! Kecamatan Sekernan & Kecamatan Kumpeh Adakan Sosialisasi OpenSID.

TUNAS MUDO 23 Mei 2022 Dibaca 266 Kali
Menuju Desa Digital !!! Kecamatan Sekernan & Kecamatan Kumpeh Adakan Sosialisasi OpenSID.

Jumat 20 Mei 2021, Desa Tunas Mudo ikuti pelatihan OpenSID yang diadakan di Hotel Abadi Kota Jambi. Acara pelatihan ini terselenggara berkat sinergi dan kerjasama Kecamatan Kumpeh dengan Kecamatan Sekernan.

Pelatihan ini dilaksanakan agar desa dapat meng-implementasikan Undang-Undang Desa. Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mewajibkan pemerintahan desa untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID).

Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa manfaat dari penerapan SID bagi desa yaitu: mempercepat pengelolaan data desa, mempercepat pelayanan, memanfaatkan data desa, dan mewujudkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa.

Apabila desa dapat menerapkan dan mengimplementasikan Sistem Informasi Desa atau biasa disebut dengan SID maka desa tersebut akan memiliki banyak keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh, diantaranya sebagai berikut:

Kantor desa lebih efisien

Misalnya, dengan memakai OpenSID, kantor desa dapat menyediakan layanan surat keterangan pada warga jauh lebih cepat dibandingkan cara manual. Dengan OpenSID, data penduduk sudah tersimpan dan dapat diisikan secara otomatis pada surat yang bisa dicetak langsung.

Kantor desa lebih efektif

Sebagai contoh, karena SID menyimpan data penduduk beserta atribut-atributnya, kantor desa dapat dengan mudah memilah data penduduk secara akurat berdasarkan kriteria yang diinginkan, sehingga bisa menjalankan program pemerintah secara tepat sasaran. Ini berbeda dengan proses serupa tanpa SID, di mana sering dilakukan penentuan sasaran program secara kira-kira dan tidak berbasis data.

Pemerintah desa lebih transparan

Dengan SID, pemerintah desa dapat mengelola informasi kegiatan desa dalam bentuk yang mudah disajikan kepada warga dan lebih mudah diakses warga. Misalnya, kantor desa dapat memakai SID untuk mengelola informasi perencanaan pengembangan desa dan menampilkan informasi tersebut pada berbagai media, seperti di web desa, papan pengumuman dsbnya.

Pemerintah desa lebih akuntabel

Dengan adanya informasi perencanaan, kegiatan pembangunan, penggunaan dana desa dan sebagainya di dalam SID yang mudah diakses warga, pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel. Kantor desa akan mempunyai kesempatan untuk secara lebih mudah membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, penggunaan dana desa dsbnya.

Layanan publik lebih baik

Seperti disebut di atas, dengan SID kantor desa akan lebih efisien dan lebih efektif dalam melakukan fungsi dan tugas mereka. Karena salah satu tugas utama kantor desa adalah memberi layanan publik, fungsi ini pun akan lebih baik. Contoh sederhana yang diberikan di atas, warga akan bisa memperoleh surat keterangan yang mereka butuhkan secara lebih cepat dan dengan data yang lebih akurat.

Warga mendapat akses lebih baik pada informasi desa

Dengan SID, informasi kependudukan, perencanaan, aset, anggaran dsbnya akan terekam secara elektronik. Semua informasi tersebut mempunyai potensi untuk lebih mudah diakses oleh warga. Kantor desa mempunyai kesempatan untuk menyediakan fasilitas bagi warga untuk mengakses informasi desa dengan mudah, misalnya dengan menerbitkan informasi desa di web desa. Karena tahu data itu ada, warga juga mempunyai kesempatan untuk menuntut kantor desa untuk menyediakan akses pada informasi yang mereka butuhkan.

Warga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan desa

Ketersediaan data dan informasi desa yang mudah diakses akan meningkatkan potensi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Warga akan tahu kegiatan apa yang sedang berjalan dan apa yang direncanakan, sehingga dapat ikut mengawal kegiatan tersebut ataupun memberi usul, saran dan masukan lain terkait pembangunan desa. Lebih dari itu, SID juga mempunyai potensi untuk menyediakan media elektronik untuk menggalang partisipasi warga, seperti forum diskusi atau formulir komentar/usulan elektronik.

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 629.765.802,57 Rp 1.510.056.000,00
41.7%
Belanja
Rp 377.942.275,00 Rp 1.350.056.000,00
27.99%
Pembiayaan
Rp -69.725.000,00 Rp -129.027.125,22
54.04%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 390.210.840,00 Rp 778.110.000,00
50.15%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 34.248.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 209.383.830,00 Rp 527.698.000,00
39.68%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 30.000.000,00 Rp 170.000.000,00
17.65%
Bunga Bank
Rp 171.132,57 Rp 0,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 215.656.675,00 Rp 637.891.300,00
33.81%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 124.810.600,00 Rp 390.470.700,00
31.96%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 20.975.000,00 Rp 248.189.000,00
8.45%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 33.905.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 16.500.000,00 Rp 39.600.000,00
41.67%